Powered By Blogger

Jumat, 22 Juni 2012

Lima Partai ?

Cukup Lima Partai Di DPR ?

Posted by Redaksi on Oktober 22, 2010.


Kehidupan partai politik seperti gelombang laut. Terkadang ke atas, tiba-tiba pula ke bawah. Bahkan menghilang ditelan gelombang lain. Pemilu tahun 1955 Partai Nasional Indonesia(PNI) jadi pemenang. Banyak partai waktu itu. Masuk orde baru, partai dikurangi dan jadi tiga partai, termasuklah Golongan Karya (Golkar). Berubah jadi reformasi, partai bertambah banyak. Partai Demokrat muncul dan dalam dua  kali Pemilu jadi nomor pertama, sementara Golkar jadi nomor II dan PDIP jadi nomor III. Beberapa hari lalu Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Akbar Tanjung mengatakan  usulan Golkar untuk menaikkan  perolehan suara menjadi 5 persen. Ini sangat penting. Masa Pemilu  tahun 2004 perolehan suara itu 2,5 persen  dari setiap  partai baru dapat duduk di DPR. Pengaruhnya  partai yang duduk di DPR hanya 9 partai. Jika dinaikkan jadi  5 persen tentu partai yang akan duduk di DPR akan semakin berkurang. Partai manakah yang duduk di DPR itu tentu yang memperoleh suara 5 persen. Usul ini tentu belum dibicarakan di DPR termasuk  juga di pemerintah.

Usul dari  Golkar ini, tentu dapat ditafsirkan untuk mengekang adanya partai baru dan partai yang lain naik ke DPR.  Maka bolehlah Golkar akan berkuasa lagi seperti yang mereka kemukakan dalam ulang tahunnya beberapa hari lalu akan menargetkan jadi partai unggulan.
Alasannya karena Partai  Golkar adalah partai rakyat. Disinilah terkadang lupa hidup partai politik itu seperti gelombang di laut. Terkadang turun dan terkadang naik. Tapi usulan itu tentu tidak ada lain selain dari untuk meningkatkan mutu partai yakni bersaing lebih ketat lagi. Jika memang pada Pemilu 2014, partai  Demokrat lagi yang unggul  dan partai Golkar menurun jadi nomor lima itulah resiko dari satu ide yang dicetuskan.Tapi Akbar Tanjung tentu sudah memperkirakan partainya akan naik lagi mengingat pembinaan mereka di daerah sudah lebih matang dari sebelumnya. Untuk jadi presiden tentu tergantung kepada siapa orangnya yang dicalonkan.

Jika dikatakan cukup 5 partai di DPR kurang mengena, karena jumlah penduduk yang berbeda-beda daerah,suku dan keinginannya. Memang boleh saja lima ,rakyat akan tetap  menerimanya. Tapi namanya sudah dipaksakan.Seperti halnya masa orde baru, berkuasa Golkar. Silahkan saja rakyat akan terima juga. Jika saja seperti yang lalu patokan perolehan suara 2,5 persen. Tentu tidak akan mengurangi jumlah anggota DPR karena hal itu sudah lebih dulu ditetapakan dalam undang-undang. Partai politik yang mungkin akan tumbuh lagi kurang menyetujui kenaikan perolehan suara itu. Bahkan mungkin mengusulkan untuk menetapkan 2 persen.  Apakah ada pikiran agar partai kecil yang sekarang tergusur dari DPR? Mungkin saja yang dipikirkan tergusur akan melonjak tinggi dan dalam pencalonan presiden mereka akan unggul. 

0 comments:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates