Cukup
Lima Partai Di DPR ?
Kehidupan partai politik seperti gelombang laut. Terkadang ke atas, tiba-tiba pula ke bawah. Bahkan menghilang ditelan gelombang lain. Pemilu tahun 1955 Partai Nasional Indonesia(PNI) jadi pemenang. Banyak partai waktu itu. Masuk orde baru, partai dikurangi dan jadi tiga partai, termasuklah Golongan Karya (Golkar). Berubah jadi reformasi, partai bertambah banyak. Partai Demokrat muncul dan dalam dua kali Pemilu jadi nomor pertama, sementara Golkar jadi nomor II dan PDIP jadi nomor III. Beberapa hari lalu Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Akbar Tanjung mengatakan usulan Golkar untuk menaikkan perolehan suara menjadi 5 persen. Ini sangat penting. Masa Pemilu tahun 2004 perolehan suara itu 2,5 persen dari setiap partai baru dapat duduk di DPR. Pengaruhnya partai yang duduk di DPR hanya 9 partai. Jika dinaikkan jadi 5 persen tentu partai yang akan duduk di DPR akan semakin berkurang. Partai manakah yang duduk di DPR itu tentu yang memperoleh suara 5 persen. Usul ini tentu belum dibicarakan di DPR termasuk juga di pemerintah.
Usul dari Golkar ini, tentu dapat ditafsirkan untuk
mengekang adanya partai baru dan partai yang lain naik ke DPR. Maka
bolehlah Golkar akan berkuasa lagi seperti yang mereka kemukakan dalam ulang
tahunnya beberapa hari lalu akan menargetkan jadi partai unggulan.
Alasannya karena
Partai Golkar adalah partai rakyat. Disinilah terkadang lupa hidup partai
politik itu seperti gelombang di laut. Terkadang turun dan terkadang naik. Tapi
usulan itu tentu tidak ada lain selain dari untuk meningkatkan mutu partai
yakni bersaing lebih ketat lagi. Jika memang pada Pemilu 2014, partai
Demokrat lagi yang unggul dan partai Golkar menurun jadi nomor lima
itulah resiko dari satu ide yang dicetuskan.Tapi Akbar Tanjung tentu sudah
memperkirakan partainya akan naik lagi mengingat pembinaan mereka di daerah
sudah lebih matang dari sebelumnya. Untuk jadi presiden tentu tergantung kepada
siapa orangnya yang dicalonkan.
Jika dikatakan cukup 5 partai di DPR kurang mengena, karena
jumlah penduduk yang berbeda-beda daerah,suku dan keinginannya. Memang boleh
saja lima ,rakyat akan tetap menerimanya. Tapi namanya sudah
dipaksakan.Seperti halnya masa orde baru, berkuasa Golkar. Silahkan saja rakyat
akan terima juga. Jika saja seperti yang lalu patokan perolehan suara 2,5
persen. Tentu tidak akan mengurangi jumlah anggota DPR karena hal itu sudah
lebih dulu ditetapakan dalam undang-undang. Partai politik yang mungkin akan
tumbuh lagi kurang menyetujui kenaikan perolehan suara itu. Bahkan mungkin
mengusulkan untuk menetapkan 2 persen. Apakah ada pikiran agar partai
kecil yang sekarang tergusur dari DPR? Mungkin saja yang dipikirkan tergusur
akan melonjak tinggi dan dalam pencalonan presiden mereka akan unggul.
0 comments:
Posting Komentar