Powered By Blogger

Jumat, 22 Juni 2012

Lima Partai ?

Cukup Lima Partai Di DPR ?
Posted by Redaksi on Oktober 22, 2010.


Kehidupan partai politik seperti gelombang laut. Terkadang ke atas, tiba-tiba pula ke bawah. Bahkan menghilang ditelan gelombang lain. Pemilu tahun 1955 Partai Nasional Indonesia(PNI) jadi pemenang. Banyak partai waktu itu. Masuk orde baru, partai dikurangi dan jadi tiga partai, termasuklah Golongan Karya (Golkar). Berubah jadi reformasi, partai bertambah banyak. Partai Demokrat muncul dan dalam dua  kali Pemilu jadi nomor pertama, sementara Golkar jadi nomor II dan PDIP jadi nomor III. Beberapa hari lalu Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Akbar Tanjung mengatakan  usulan Golkar untuk menaikkan  perolehan suara menjadi 5 persen. Ini sangat penting. Masa Pemilu  tahun 2004 perolehan suara itu 2,5 persen  dari setiap  partai baru dapat duduk di DPR. Pengaruhnya  partai yang duduk di DPR hanya 9 partai. Jika dinaikkan jadi  5 persen tentu partai yang akan duduk di DPR akan semakin berkurang. Partai manakah yang duduk di DPR itu tentu yang memperoleh suara 5 persen. Usul ini tentu belum dibicarakan di DPR termasuk  juga di pemerintah.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates